Air Susu Ibu (ASI) tak diragukan lagi manfaatnya bagi kesehatan bayi, juga untuk bunda yang menyusui. itulah sebabnya pemberian ASI ekslusif diwajibkan selama minimal enam bulan, sejak bayi lahir.

Pemerintah bahkan mewajibkan Bunda memberi ASI ekslusif pada si buah hati. Kewajiban itu tertuang dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33/2012 tentang Pemberian Asi Ekslusif, yang di tetapkan pada 1 maret 2012 "setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI ekslusif kepada bayi yang dilahirkannya".

Untuk mensukseskan pemberian Asi ekslusif maka UPT Puskesmas Sungai Dareh menyediakan sarana khusus yaitu ruang menyusui, sehingga lebih leluasa dan nyaman kepada Ibu yang ingin menyusui bayinya.